Berikut ini adalah Pengumuman Kelulusan Siswa-Siswi SMKN 1 Sepulu Tahun Ajaran 2023/2024.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH BANGKALAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 SEPULU
JL. Raya Sepulu No. 89 A Kec. Sepulu Kab.Bangkalan, Telp.(031) 3079231
Web site : smkn1sepuluh.sch.id e-mail : smkn1sepulu@yahoo.com
KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 SEPULU
NOMOR: 188.4/ 117/101.6.26.18/2024
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
KEPALA SMK NEGERI 1 SEPULU
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai dengan standar penilaian pendidikan, perlu menetapkan rumusan kreteria kelulusan peserta didik Tahun pelajaran 2023/2024 .
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala SMKN 1 Sepulu Kabupaten Bangkalan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2023/2024 .
- Rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan agenda penyusunan Kriteria Kelulusan dari SMKN 1 Sepulu Tahun Pelajaran 2023/2024.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 SEPULU TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Kesatu : Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK
- Mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dengan predikat Kompeten
Kedua : Kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf a apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari Kelas X sampai dengan Kelas XII yang dibuktikan dengan nilai Raport lengkap Semester 1 Kelas X Sampai dengan Semester 6 Kelas XII
Ketiga : Kriteria Lulus Ujian Sekolah, sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c adalah:
- Kelulusan Peserta Didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran ditentukan berdasarkan perolehan Nilai Satuan Pendidikan (NSP)
- Nilai Satuan Pendidikan (NSP) sebagaimana dimaksud pada huruf a diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Satuan Pendidikan dan Nilai Rata-rata Raport semester 1 sampai dengan semester 6 (Kurikulum 2013 Revisi) dengan pembobotan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan ( 70 : 30 )
- Peserta Didik dinyatakan Lulus Ujian Sekolah apabila memiliki rata-rata Nilai Sekolah (NSP) sebagaimana dimaksud dalam huruf b dari seluruh mata pelajaran mencapai nilai paling rendah 70 dan Nilai Satuan Pendidikan (NSP) setiap mata pelajaran paling rendah 70
Keputusan Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Bangkalan
Pada tanggal : 06 Mei 2024
Kepala SMK Negeri 1 Sepulu
Dra. Anik Gunawanti Iskandani, M.Pd
NIP . 19670512 199412 2 003
PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KLS XII THN PELAJARAN 2023-2024 SMKN 1 SEPULUH